Prosedur Mahasiswa Tidak Aktif Yang Belum Melakukan Registrasi & Perwalian S.d. 01 Oktober 2016

1.  Mahasiswa dinyatakan TIDAK AKTIF kuliah apabila Tanpa Kabar:

  1. Tidak melakukan registrasi ulang.
  2. Tidak mengajukan permohonan cuti akademik.
  3. Tidak pernah kuliah.

2.   Status Mahasiswa akan otomatis TIDAK AKTIF di Sistem Akademik.

3.   Masa TIDAK AKTIF kuliah diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.

4.   Jika mahasiswa tersebut akan AKTIF kembali pada semester berikutnya maka :

  1. Mengajukan surat permohonan aktif kembali dari Fakultas yang ditujukan kepada Rektor.
  2. Apabila Rektor menyetujui surat permohonan tersebut, bagian Akademik berhak untuk meng-Aktifkan kembali mahasiswa yang bersangkutan di Sistem Akademik, dengan ketentuan:

Ø Apabila Non Aktif Semester Ganjil Mahasiswa membayar BPP & Kemahasiswaan 100 %.

Ø  Apabila Non Aktif Semester Genap Mahasiswa membayar BPP 100%.

 5.Mahasiswa yang masa Non Aktifnya lebih dari 2 semester berturut turut, dianggap telah mengundurkan diri dari UNIGAL. Jika mahasiswa tersebut akan aktif kembali maka kepada mahasiswa tersebut diberlakukan ketentuan sebagai Mahasiswa Baru pada tahun akademik berjalan.