Peradi Tasikmalaya MoU PKPA Dengan Unigal


Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Tasikmalaya menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis. Nota kesepahaman antara organisasi advokat dengan lembaga pencetak sarjana hukum ini berkaitan dengan kerjasama pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Acara penandatanganan MoU ini digelar di kampus Fakultas Hukum Unigal, Senin (27/11/2017). Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi, Dekan Fakultas Hukum Unigal, H. Dudung Mulyadi, SH, MH beserta jajarannya.

Andi mengatakan sebagai organisasi profesi yang mewadahi advokat di wilayah Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Peradi senantiasa berupaya untuk melahirkan advokat-advokat yang profesional. Salah satu caranya yaitu dengan menyelenggarakan PKPA yang benar dan berkualitas.

“Kalau di Peradi PKPA itu ada kurikulumnya serta dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen,” kata Andi. Dia juga memastikan proses pendidikan yang digelar Peradi tidak bisa diintervensi.

Lebih lanjut dia mengatakan PKPA akan kembali dilaksanakan pada Januari 2018 mendatang. Adanya kerjasama dengan Fakultas Hukum Unigal ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraa PKPA yang digelar oleh Peradi.

Sementara itu Dudung menyatakan apresiasi atas kerjasama yang dijalin pihaknya dengan Peradi. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan peran lembaga pendidikan dalam upaya mencetak advokat-advokat yang profesional.

“Hari ini kita lihat banyak masyarakat yang terkaget-kaget melihat sepak terjang advokat, yang telah mengabaikan etika dan kode etik profesi advokat.

Sehingga kami sebagai lembaga pencetak sarjana hukum sudah saatnya ikutandil untuk melahirkan advokat yang berintegritas dan profesional,” kata Dudung.

Istilah mati-matian membela yang bayar, kerap kali dialamatkan kepada advokat saat menangani sebuah perkara. Menurut Dudung, hal itu sah-sah saja, namun dia mengingatkan bahwa mendengarkan hati nurani adalah suatu hal yang tidak boleh diabaikan oleh seorang advokat.

“Sumber keadilan yang hakiki sejatinya datang dari suara hati nurani. Itulah yang senantiasa harus menjadi dasar sepak terjang seorang advokat,” katanya.

Berita: https://kabarpriangan.co.id/peradi-tasikmalaya-mou-pkpa-dengan-unigal/