Penjaringan Bakal Calon Dekan FKIP 2013-2017

AGENDA KEGIATAN

 

No

Tanggal

Keterangan

1

04-19 Maret 2013

Sosialisasi

2

11-20 Maret 2013

Pendaftaran Bakal Calon (Pukul 09.00 s.d 15.00 WIB) di Sekretariat Panitia Gd. FKIP Lt. 1

3

21-22 Maret 2013

Penjaringan (Seleksi administrasi)

4

23 Maret 2013

Penetapan Bakal Calon

5

26 Maret 2013

Pertimbangan Senat Fakultas dan Penyajian Visi & Misi Calon

6

27 Maret 2013

Pelaporan hasil pertimbangan Senat kepada Rektor

 

PERSYARATAN

CALON DEKAN FKIP  PERIODE 2013-2017

 

Berdasarkan SK Dewan YPG Ciamis, Nomor: 009/SK/YPG-Cms/III/2007

SK RektorNomor: 034/4123/SK/AK/R/III/2007

 

1.   PERSYARATAN UMUM

(1)    Memenuhi persyaratan kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan sekurang-kurangnya nilai rata-rata baik, dengan dibuktikan pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3).

(2)    Memenuhi kewajiban dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam SK. Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis Nomor: 074/SK/YPG-Cms/IX/2006 tanggal 20 September 2006, tentang Peraturan Kepegawaian di lingkungan Yayasan Pendidikan Universitas Galuh Ciamis.

(3)    Menyatakan kesediaan untuk melepaskan jabatan atau tugas lain yang dapat mengganggu tugas Jabatan Dekan.

 

2.   PERSYARATAN KHUSUS

(1)     Berstatus sebagai Dosen di Fakultas bersangkutan;

(2)     Sekurang-kurangnya memiliki Jabatan Akademik: Lektor Kepala bagi S.1, Lektor bagi S.2 atau Asisten Ahli bagi S.3, bagi Fakultas yang belum memiliki persyaratan tersebut disesuaikan dengan kondisi yang ada;

(3)     Memiliki disiplin ilmu yang relevan dengan Fakultas yang bersangkutan dengan dibuktikan oleh ijazah S.1, S.2 atau S.3, bagi Fakutas yang belum memiliki persyaratan tersebut disesuaikan dengan kondisi yang ada;

(4)     Mendapat ijin dari atasan instansi yang bersangkutan bagi calon yang tidak berstatus Dosen tetap Universitas dan bekerja di instansi lain;

(5)     Menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap Universitas dan Yayasan;

(6)     Secara tertulis bersedia dicalonkan atau mencalonkan menjadi Dekan;

(7)     Mempunyai masa kerja di Fakultas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;

(8)     Maksimal 4 (empat) tahun sebelum pensiun pada saat pencalonan, kecuali bagi perintis dan pendiri;

(9)     Berdomisili di Kabupaten Ciamis yang dibuktikan dengan kondisi Kartu Tanda Penduduk yang sah;

(10)  Bagi Fakultas yang baru berdiri disesuaikan dengan kondisi yang ada;

(11)  Menyerahkan fotocopy: Kartu Tanda Penduduk yang sah, Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum vitae, Ijazah yang telah dilegalisir, Pangkat/golongan dan Jabatan Akademik terakhir.

Ciamis, 04 Maret 2013

Ketua,

 

 

 

Hj. Jeti Rachmawati, Ir.,MP.