PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON KETUA LPPM UNIVERSITAS GALUH

PERSYARATAN ADMINISTRASI
CALON KETUA LPPM UNIVERSITAS GALUH

Berdasarkan SK Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis Nomor : 009/SK/YPG-Cms/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 dan SK Rektor Universitas Galuh Nomor : 034/4123/SK/AK/R/III/2007 tanggal 30 Maret 2007
 

Persyaratan Umum :

1.  Menyatakan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam SK Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis Nomor : 074/SK/YPG-Cms/IX/2006 tanggal 20 September 2006, tentang Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis.

2.    Memenuhi persyaratan kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan sekurang-kurangnya nilai rata-rata baik, dengan dibuktikan pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3).

3.  Memenuhi kewajiban dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam SK Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis Nomor: 074/SK/YPG-Cms/IX/2006, tanggal 20 September 2006, tentang Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis.

4.  Menyatakan kesediaan untuk melepaskan jabatan atau tugas lain yang dapat mengganggu tugas Jabatan Ketua LPPM.

 

Persyaratan Khusus :

 1.    Berstatus sebagai Dosen di Lingkungan Universitas:

2.   Sekurang-kurangnya memiliki Jabatan Akademik  lektor kepala bagi S-1, atau lektor bagi S-2 atau asisten ahli bagi S-3.

3.    Mendapat ijin dari atasan instansi yang bersangkutan bagi calon yang tidak berstatus Dosen tetap Universitas dan bekerja di instansi lain.