UNIVERSITAS GALUH RESMI JADI KAWASAN TANPA ROKOK: LANGKAH NYATA MENUJU KAMPUS SEHAT DAN BERKELANJUTAN
Ciamis, 7 Mei 2025 — Universitas Galuh (Unigal) Ciamis resmi menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan kampus. Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, bertempat di Auditorium Universitas Galuh.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Pengurus Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Salah satu tamu kehormatan yang hadir adalah Uga Yugaswara, S.Sos. M. Si. Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, yang menyampaikan apresiasi atas langkah Universitas Galuh dalam mendukung gerakan kawasan bebas asap rokok.
Melalui Keputusan Rektor Universitas Galuh Nomor 075/4123/SK/AK/R/V/2025, kampus resmi mencanangkan seluruh area kampus mulai dari ruang kelas, taman, koridor, area parkir, kantin, hingga ruang publik lainnya sebagai kawasan tanpa rokok. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada larangan merokok, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pengawasan, termasuk pemasangan papan tanda KTR, penyebaran materi kampanye hidup sehat, dan rencana pembentukan tim pengawas internal.
Rektor Universitas Galuh dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan KTR ini adalah bagian dari komitmen kampus untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, bersih, dan mendukung kualitas hidup seluruh sivitas akademika. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya nasional dalam pengendalian konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan mahasiswa.
Mari bergabung dan jadilah generasi Unggul!
UNIVERSITAS GALUH
Conservation and Culture University
Satu-satunya Kampus Swasta target Beasiswa Unggulan Kemendiktisaintek RI di Priangan Timur!
https://pmb.unigal.ac.id/
Konsultasi dengan CS di +62 851-5000-0773