Panduan UTS, UAS, Ujian Skripsi
A. PANDUAN UJIAN TENGAH SEMESTER
1. Ujian Tengah Semester dilaksanakan setelah perkuliahan berjalan
selama setengah semester dan dilaksanakan oleh Fakultas yang bersangkutan yang
ditetapkan dalam sususnan kepanitian Ujian Tengah Semester.
- Mahasiswa yang berhak
mengikuti ujian akhir semester adalah:
a.
Terdaftar Sebagai Mahasiswa Universits
Galuh pada Semester yang bersangkutan.
b.
Melengkapi persyaratan administrasi
yang telah ditentukan.
c.
Telah menyelesaikan kewajiban
administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan pembayaran yang berlaku di
Universitas Galuh.
B. PANDUAN UJIAN AKHIR SEMESTER
1. Ujian Akhir Semester dilaksanakan setelah perkuliahan tiap
semester berakhir dan dilaksanakan oleh Fakultas yang bersangkutan yang
ditetapkan dalam sususnan kepanitian Ujian Akhir Semester.
- Mahasiswa yang berhak
mengikuti ujian akhir semester adalah:
a.
Terdaftar Sebagai Mahasiswa Universits
Galuh pada Semester yang bersangkutan.
b.
Melengkapi persyaratan administrasi
yang telah ditentukan.
c. Mengikuti perkuliahan
sekurang-kurangnya 80 persen dari setiap mata kuliah yang diambil. Oleh sebab
itu, daftar hadir perkuliahan harus selalu ditandatangani baik oleh dosen yang
bersangkutan maupun oleh mahasiswa peserta perkuliahan.
d.
Telah menyelesaikan kewajiban
administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan pembayaran yang berlaku di
Universitas Galuh.
C. PANDUAN SIDANG SKRIPSI
Ujian Sidang Skripsi
diselenggarakan sesuai dengan jadwal akademik yang telah ditentukan.
Persyaratan mengikuti Ujian Sidang Skripsi adalah sebagai berikut:
a. Surat Bebas Administrasi Keuangan semester I s.d VIII dari
Bagian keuangan Rektorat Universitas Galuh
b. Dinyatakan lulus ujian komprehensip.
c. Skripsi yang akan diujikan telah disetujui dan ditandatangani oleh
Pembimbing I dan Pembimbing II.
d. Mendaftarkan diri kepada bagian akademik Program Studi
masing-masing.
e. Menyerahkan draft Skripsi yang akan diujikan (Copy) sebanyak 3
buah.
f. Penyelenggaraan ujian Akhir Program hanya diperbolehkan paling
sedikit 5 (lima) orang untuk satu kali penyelenggaraan.
g. Ujian Sidang Skripsi dibuka dan ditutup oleh dekan masing-masing
Fakultas.