Panduan UTS, UAS, Ujian Skripsi

A.   PANDUAN UJIAN TENGAH SEMESTER 

1.  Ujian Tengah Semester dilaksanakan setelah perkuliahan berjalan selama setengah semester dan dilaksanakan oleh Fakultas yang bersangkutan yang ditetapkan dalam sususnan kepanitian Ujian Tengah Semester.

  1. Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian akhir semester adalah:

a.    Terdaftar Sebagai Mahasiswa Universits Galuh pada Semester yang bersangkutan.

b.    Melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

c.    Telah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan pembayaran yang berlaku di Universitas Galuh.

 

B.   PANDUAN UJIAN AKHIR SEMESTER

1.   Ujian Akhir Semester dilaksanakan setelah perkuliahan tiap semester berakhir dan dilaksanakan oleh Fakultas yang bersangkutan yang ditetapkan dalam sususnan kepanitian Ujian Akhir Semester.

  1. Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian akhir semester adalah:

a.    Terdaftar Sebagai Mahasiswa Universits Galuh pada Semester yang bersangkutan.

b.    Melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

c.   Mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 80 persen dari setiap mata kuliah yang diambil. Oleh sebab itu, daftar hadir perkuliahan harus selalu ditandatangani baik oleh dosen yang bersangkutan maupun oleh mahasiswa peserta perkuliahan.

d.    Telah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan pembayaran yang berlaku di Universitas Galuh.

 

C.    PANDUAN SIDANG SKRIPSI  

Ujian Sidang Skripsi diselenggarakan sesuai dengan jadwal akademik yang telah ditentukan. Persyaratan mengikuti Ujian Sidang Skripsi adalah sebagai berikut: 

a.    Surat Bebas Administrasi Keuangan semester I s.d VIII dari Bagian keuangan Rektorat Universitas Galuh

b.    Dinyatakan lulus ujian komprehensip.

c.    Skripsi yang akan diujikan telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembimbing I dan Pembimbing II.

d.    Mendaftarkan diri kepada bagian akademik Program Studi masing-masing.

e.    Menyerahkan draft Skripsi yang akan diujikan (Copy) sebanyak 3 buah.

f.     Penyelenggaraan ujian Akhir Program hanya diperbolehkan paling sedikit 5 (lima) orang untuk satu kali penyelenggaraan.

g.    Ujian Sidang Skripsi dibuka dan ditutup oleh dekan masing-masing Fakultas.