Tidak Aktif Kuliah
1.
Mahasiswa dinyatakan TIDAK AKTIF kuliah
apabila Tanpa Kabar:
a. Tidak melakukan registrasi ulang.
b. Tidak mengajukan permohonan cuti
akademik.
c. Tidak pernah kuliah.
2.
Status Mahasiswa akan otomatis TIDAK AKTIF
di Sistem Akademik.
3.
Masa TIDAK AKTIF kuliah diperhitungkan
dalam penentuan batas waktu studi.
4.
Jika mahasiswa tersebut akan AKTIF kembali
pada semester berikutnya maka :
a. Mengajukan surat permohonan aktif
kembali dari Fakultas yang ditujukan kepada Rektor.
b. Apabila Rektor menyetujui surat
permohonan tersebut, bagian Akademik berhak untuk meng-Aktifkan kembali
mahasiswa yang bersangkutan di Sistem Akademik, dengan ketentuan:
ü Apabila
Non Aktif Semester Ganjil Mahasiswa membayar BPP & Kemahasiswaan 100
%.
ü Apabila
Non Aktif Semester Genap Mahasiswa membayar BPP 100%.
5.
Mahasiswa yang masa Non Aktifnya lebih dari
2 semester berturut turut, dianggap telah mengundurkan diri dari UNIGAL. Jika
mahasiswa tersebut akan aktif kembali maka kepada mahasiswa tersebut
diberlakukan ketentuan sebagai Mahasiswa Baru pada tahun akademik berjalan.